PENYULUHAN TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Admin Sabtu, 10/09/2005 Utama 957 hits

Penyuluhan/Sosialiasi Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal (lembar negara RI tahun 1981 No. 11) Penjelasan atas UU RI No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal (tambahan lembar negara RI no. 3198).

Penyuluhan tersebut di sampaikan oleh Drs. Rahendra Utomo dan Widagdo dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kotawaringin Barat yang diikuti oleh para siswa dari Program Keahlian Penjualan sebanyak 60 orang.

--gs--

 

: tanpa label

KOMENTAR

Lagu SMKN 1 Pangkalan Bun

Jajak Pendapat

Informasi yang disajikan dalam situs ini menurut Anda ?

Kolom Guru

  • Data tidak atau belum tersedia.

MUTIARA HADIST

Dari Abu Hurairah RA, Bahwa Rasulullah Bersabda, "Janganlah Kalian Saling Mendengki, Melakukan Najasy (semacam Promosi Palsu), Saling Membenci, Memusuhi, Atau Menjual Barang Yang Sudah Dijual Ke Orang Lain. Tetapi Jadilah Kalian Hamba-hamba Allah Yang Bersaudara. Seorang Muslim Adalah Saudara Bagi Muslim Yang Lain, Tidak Menzhalimi, Dan Tidak Membiarkan Atau Menghinakannya. Takwa Itu Di Sini (beliau Menunjuk Ke Dadanya Tiga Kali)." Saling Ukhuwah